Menjaga kelestarian lingkungan hidup dan tidak
melakukan kerusakan di dalamnya merupakan suatu keharusan bagi setiap
insane manusia. Karena itu, siapa pun orangnya, melakukan kerusakan
lingkungan hidup dianggap sebagai sesuatu hal yang tidak baik dan
tercela. Bahkan, orang munafik pun tidak ada yang mau dituduh telah
melakukan kerusakan lingkungan hidup di muka bumi meskipun mereka
sebenarnya telah melakukan kerusakan.
Allah Swt telah berfirman dalam Al-Qur’an (Surat Al-Baqarah: 11-12):
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: Janganlah kamu membuat kerusakan
di muka bumi, mereka menjawab: Sesungguhnya kami orang yang mengadakan
perbaikan. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat
kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari”.
Ayat di atas sangat relevan dengan kenyataan yang terjadi pada saat ini
di mana-mana, banyak pembangunan dilakukan tanpa mempertimbangkan
lingkungan hidup sehingga bukan perbaikan yang terjadi tetapi justru
kerusakan lingkungan. Banyak pembangunan dilakukan di daerah resapan air
atau di kawasan ruang terbuka hijau sehingga air hujan tidak dapat
meresap ke dalam tanah dan akhirnya menimbulkan banjir. Banyak bangunan
gedung bertingkat menyedot air tanah dalam jumlah sangat banyak sehingga
permukaan air tanah menjadi turun dan masyarakat menjadi kesulitan
untuk mendapatkan air bersih pada musim kemarau.
Manusia bukan hanya diwajibkan menjadi khalifah yang dapat mengelola
bumi seisinya dengan baik dan lestari, tetapi juga diwajibkan untuk
mencintai lingkungan hidup di sekitarnya. Bahkah, sampai hal-hal yang
kecil dalam mencintai lingkungan hidup sebenarnya sudah diatur secara
lengkap dalam agama Islam. Misalnya, Islam telah mengatur agar kita
tidak membuang “air besar dan air kencing” di jalan umum, di tempat
bernaung, di air yang tergenang dan di tempat dekat sumber air.
Rasulullah Saw melarang siapapun untuk membuang “air besar dan air
kencing” di jalan umum, di tempat bernaung maupun di dekat sumber air.
Rasulullah Saw bersabda: “Takutlah kepada dua hal yang dilaknati. Mereka
(sahabat) bertanya: Apakah dua hal yang dilaknati itu, ya Rasulullah?
Rasulullah Saw menjawab: Orang yang membuang hajat (air besar dan air
kencing) di jalan umum atau di bawah pohon tempat orang berteduh”. (HR.
Muslim).
Rasulullah Saw juga melarang siapapun membuang “air besar dan kencing”
di air yang tergenang. Hal tersebut selain akan menimbulkan bau yang
tidak sedap juga akan mendatangkan berbagai macam penyakit. Kalau pada
saat ini banyak pihak mendorong agar kita mencintai lingkungan hidup,
maka sebenarnya hal tersebut telah diajarkan oleh agama Islam sejak
lebih dari 14 abad yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar